Masa Tunggu Dari Jenis Asuransi Di Pasaran
Sebelum mendapatkan manfaat asuransi yang telah dibeli, maka perlu untuk lolos masa tunggu terlebih dahulu. Apabila terjadi resiko di saat masa tunggu tersebut maka membuat klaim yang diajukan ditolak oleh asuransi yang dimiliki. Oleh karena itulah penting untuk memilih produk asuransi yang mempunyai masa tunggu atau waiting period ini yang pendek sehingga bisa membuat perlindungan produk asuransi yang dimiliki lebih maksimal.
Masa tunggu yang perlu dilalui sehingga akhirnya mendapatkan perlindungan yang optimal dari produk asuransi yang akan dibeli adalah berikut ini:
- Asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh pemerintah merupakan jenis perlindungan yang terkenal dengan preminya yang murah. Sehingga banyak orang yang menggunakan produk asuransi ini untuk perlindungan kesehatannya. Untuk mendapatkan berbagai manfaat asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh pemerintah mempunyai masa tunggu yang sebentar yaitu 14 hari saja. Masa tunggu tersebut perlu dilalui setelah pendaftaran dan juga membayar premi pertama, setelahnya baru bisa mendapatkan berbagai manfaat perlindungan kesehatan yang bisa didapatkan.
- Bagi yang akan membeli asuransi kesehatan secara umum di Indonesia mempunyai masa tunggu dari 30 hari hingga 12 bulan. Masa tunggu tersebut tergantung dari jenis penyakit dan produk asuransi kesehatan yang dipilih. Seperti untuk asuransi penyakit kritis mempunyai masa tunggu yang lebih lama yaitu 90 hari hingga 12 bulan.
- Bagi yang akan membeli asuransi kecelakaan juga mempunyai masa tunggu yang dipunyai. Klaim baru bisa diajukan setelah masa tunggu berakhir, sehingga klaim yang diajukan saat polis aktif tetapi dalam masa tunggu akan ditolak.
- Asuransi cacat tetap mempunyai masa tunggu selama 180 hari yang sesuai dengan ketentuan asuransi yang dipilih.
- Asuransi unit link mempunyai masa tunggu yang sesuai dengan ketentuan ketika peserta yang membeli asuransi tanpa melakukan pemeriksaan kesehatan.
Perhatikan masa tunggu yang dipunyai setiap produk asuransi, sehingga bisa mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan dan pengajuan klaim yang bisa diterima. Untuk memudahkan klaim diterima juga bisa menggunakan langkah lainnya seperti membeli produk asuransi digital yang bisa mengajukan klaim 100% online seperti produk dari I Love Life dari Astra yang simple.